
PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tidak lagi mentolerir aksi pungutan liar (pungli) berkedok jasa parkir di gerai ritel modern. Tindakan tegas berupa proses hukum pidana menanti para juru parkir (jukir) liar yang nekat memungut uang dari pengunjung Indomaret maupun Alfamart.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan status parkir di kedua waralaba tersebut adalah gratis. Hal ini dikarenakan pengelola ritel telah beralih ke skema pajak parkir yang disetorkan langsung ke kas daerah, bukan retribusi harian yang dibebankan kepada pengunjung.
"Faktanya, masih ada juru parkir yang mencoba-coba meminta uang parkir kepada pengendara di dua gerai ritel ini. Ini jelas pelanggaran hukum karena masyarakat seharusnya tidak dipungut biaya lagi," tegasnya saat ditemui di Kantor UPT Perparkiran, Rabu (11/2/2026).
Masykur mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah konkret di lapangan bersama aparat penegak hukum. Beberapa oknum yang tertangkap tangan melakukan pungutan di area bebas parkir tersebut langsung digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah ada yang kami amankan dan kami laporkan ke pihak kepolisian, dalam hal ini polsek setempat. Saat ini proses pidana sudah berjalan karena perbuatan tersebut masuk kategori pungutan liar," bebernya.
Selain fokus pada penindakan di gerai ritel, Dishub juga mengingatkan kembali mengenai tarif resmi di zona retribusi umum. Ssesuai Peraturan Daerah (Perda), tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
"Jadi seharusnya tidak ada lagi praktik pungutan di atas ketentuan. Masyarakat juga sudah cerdas dan mengetahui aturan ini," tambahnya.
Ia mengimbau warga Pekanbaru untuk berani menolak pembayaran parkir di Indomaret dan Alfamart. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dinilai sangat membantu pemerintah dalam menciptakan ketertiban umum dan memberantas premanisme berkedok parkir. ***