PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - JS (36), seorang mandor panen perusahaan perkebunan sawit di Pelalawan, PT Adei, ditangkap oleh pihak berwajib, Rabu (29/4/2015) sekira pukul 17.15 WIB. Tersangka JS diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Disampaikan Paur Humas Polres Pelalawan, IPDA M.Sijabat, Kamis (30/4/2015), telah dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Sungai Jiat, Simpang Perumahan PMKS Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan tak jauh dari lokasi pabrik PT Adei.

"Dari tersangka diamankan 1 paket kecil sabu-sabu yang disimpan di kotak rokok, 2 paket kecil sabu-sabu dalam kotak senar gitar yang ditemukan dipunggung tersangka serta barang bukti lainnya," beber Sijabat.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka JS berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Jika sering terjadi transaksi narkoba.

"Anggota Opsnal pun bergerak menuju TKP, sesampainya di TKP tersangka sedang berhenti di Simpang Perumahan PMKS. Langsung saja dilakukan penggeledah terhadap tersangka," tutup Sijabat.(***)