PEKANBARU - Pecatan Brimob asal Binjai Sumatera Utara berinisial RD alias Roby (28) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, lantaran berprofesi sebagai pengedar ekstasi khususnya disejumlah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru.

Dari tangan Roby, petugas menyita 19 butir ekstasi berbagai merek yang rencananya bakal diedarkan kesejumlah hiburan malam. Dengan barang bukti ini, pecatan polisi asal Binjai tahun 2013 tersebut langsung digelandang ke Polresta Pekanbaru, untuk menjalani pemeriksaan.

"RD kita ciduk di depan salahsatu hotel Jalan Nangka Pekanbaru, Senin (14/3/2016) malam tadi. Saat itu kita temukan tujuh butir pil ekstasi. Kita kembangkan lagi ke kos-kosan dia di Jalan Durian dan menemukan 12 butir lagi," ungkap Wakasat Narkoba, AKP Ridwan, Selasa (15/3/2016) siang.

Terungkapnya bisnis haram Roby bermula saat petugas mendapat informasi bahwa ia kerap menjajakan ekstasi di diskotik. Bahkan ia mengaku anggota dari Sat Narkoba Polresta Pekanbaru. "Jadi modusnya begitu agar barangnya laris. Kalau beli sama dia bakal aman," beber Ridwan.

Dari situlah polisi melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy alias penyamaran. Roby dipancing keluar dengan cara memesan ekstasi. Begitu barang diserahkan, aparat yang melakukan pengepungan langsung membekuknya tanpa perlawanan.

Akibat ulahnya, Roby yang disersi dari kepolisian ini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Kita masih dalami lagi, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut," pungkas Wakasat, di ruangannya. ***