SELATPANJANG, GORIAU.COM - Sabtu (15/8/2015) siang, polisi menangkap An (18) pemuda Desa Centai Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. An ditangkap karena kedapatan sedang menjual sepeda motor hasil curian.

Penangkapan itu berdasarkan dengan LP LP/88/VIII/2015/RIAU/KSPKT. Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu tak berkutik ketika polisi menangkapnya. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim Akp Antoni L Gaol SH MH mengatakan, krononolgis penangkapan itu berawal dari informasi adanya yang akan menjual sepeda motor tanpa surat (tanpa dilengkapi dokumen). "Pukul 09.00 WIB, korban atas nama Farul Azmi mendapat info bahwa ada orang yang menjual sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen," kata Antoni. Mendapat info itu, tambah Antoni, korban langsung datang dan melihat bahwa benar sepeda motor yang hendak dijual itu adalah miliknya. Sepeda motor yang sempat diambil An ini sebelumnya sudah diubah sesuaikan. Dulunya sepeda motor milik Farul bernomor polisi BM 2358 DO diganti dengan BM 4464 YD warna hitam, dimana stikernya telah dilepaskan oleh pelaku. Antoni juga mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan seorang temannya, Ful (yang sekarang masuk DPO). "Pelaku mengambil motor itu di o2, sekarang ini pelaku dan BB sudah kita amankan," kata Antoni pula.(zal)