INDRAMAYU – Aparat Polres Indramayu, Jawa Barat, meringkus tiga germo yang menjual anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK). Salah seorang germo yang diciduk masih berusia 16 tahun.

"Tersangka yang kami tangkap ada tiga orang, salah satu di antaranya masih di bawah umur," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa (24/1/2023), seperti dikutip dari merdeka.com.

Dituturkan Fahri, tiga muncikari yang ditangkap tersebut berinisial MFM (16) asal Kabupaten Bogor, RLR (22) asal Jakarta, dan MF (24) warga Jakarta. Ketiganya diringkus setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu indekos di Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu dijadikan tempat pelacuran.

Lanjut Fahri, praktik prostitusi tersebut menggunakan sistim daring atau aplikasi kencan. Dalam indekos itu disediakan perempuan, termasuk anak di bawah umur, sebagai pekerja seks.

"Tarif yang dikenakan Rp300 ribu sampai dengan Rp1,5 juta, di mana setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp150 ribu," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti telepon genggam, alat kontrasepsi, tisu, dan lainnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.***