PEKANBARU - Meski berhasil mencuri motor warga, namun pria berinisial RF (24) di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Riau justru diamankan polisi setelah dia menawarkan motor yang didapatnya lewat media sosial facebook.

RF ditangkap setelah temannya Yudha -- yang membantu menjualkan motor hasil curian tersebut di facebook, mengaku saat diinterogasi polisi bahwa motor yang ditawarkannya merupakan milik temannya berisial RF.

Kronologisnya, menurut Kasubag Humas Polres Kampar, Iptu Deni, hari Senin (20/4/2020) pagi, pihaknya menerima laporan dari warga bernama Ismedi, kalau motor miliknya telah dicuri. ''Pagi itu, korban akan memanaskan motor di teras rumahnya, namun tidak jadi karena istri korban tiba-tiba meminta tolong di dapur," kata Deni di Kampar, Selasa (21/4/2020) sore.

Tak berapa lama kemudian, tiba-tiba datang tetangga Ismedi ke rumah dan menanyakan siapa orang yang meminjam motornya. Karena merasa tidak meminjamkan motor, Ismedi pun terkejut dan mengatakan ''saya tak meminjamkan sepeda motor kepada siapa pun bahkan bahkan kunci kontak motornya masih ada''. Namun begitu dia dilihat keluar, ternyata memang motornya sudah tidak ada.

Karena merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polsek Tambang, lalu tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan itulah, polisi mengetahui kalau motor dengan ciri-ciri yang dilaporkan itu dijual sesorang melalui facebook.

''Tim mencari indentitas penjual di facebook, dan setelah didatangi, penjual bernama Yudha mengaku kalau itu bukan motornya, melainkan RF yang minta bantu dijualkan. Yudha tidak tahu kalau itu motor curian. Setelah mendapatkan keterangan, kita langsung memburu RF dan berhasil menangkannya Selasa (21/4/2020) siang, saat dia berada di depan rumahnya di Perumahan Mawadah III Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.

''Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Deni. ***