
TEMBILAHAN – Dalam waktu singkat, anggota kepolisian Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membekuk IE (19 dan BSW (16), dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Selasa (7/6/2022).
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres, AKP Liber Nainggolan, Rabu (8/6/2022) mengatakan, korban adalah Muhammad Rusli (31) seoarang pegawai perusahaan PT. RSUP Pulau Burung.
Sekitar pukul 17.00 WIB, korban usai bekerja, namun tidak langsung pergi mengambil sepeda motor, melainkan berjalan kaki menuju rumah temannya.
"Kemudian korban mendapat telepon dari ADM perusahaan, bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri," kata AKP Nainggolan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta dan melapor ke Mapolsek Pulau Burung.
"Tak lama menerima laporan, anggota Polsek Pulau Burung memperoleh informasi adanya orang akan menjual motor curian. Kapolsek Pulau Burung langsung memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Tim Opsnal Polsek Pulau Burung lalu memancing para pelaku untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut, dengan berpura-pura sebagai pembelinya.
Pelaku mengajak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Tepi Kanal RSUP Basika Jaya, Desa Pulau Burung. Saat tim tiba di lokasi, kedua pelaku telah menunggu.
"Keduanya langsung diamankan tanpa ada perlawanan, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor," ungkap AKP Nainggolan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui sepeda motor tersebut mereka curi dari areal parkir PT RSUP. Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Pulau Burung guna proses lebih lanjut.
"Pelaku inisial IE dikenai Pasal 363 KUHPidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial BSW diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tandasnya, kepada GoRiau.com.***