PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Ada-ada ulah Kepala Desa Telayap Kecamatan Pelalawan, Amruh ini. Lahan kebun KKPA yang harusnya diserahkan kepada warga setempat, eh malah dijual. Akibatnya, sang Kades pun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan, Rabu (24/4) malam lalu. Lahan yang dijual adalah lahan KKPA Koperasi Harapan Maju Desa Telayap.
“Setelah kita periksa secara intensif dan barang bukti mencukupi, pada Kamis (25/4/2013) siang langsung kita lakukan penahanan. Tersangka kita tahan untuk mempermudah pemeriksaan dan penanganan perkara ini,” terang Kanit I Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Boy Marudut tua pada sejumlah media di Pangkalan Kerinci, Kamis (25/4)/2013.
Boy Marudut mengatakan bahwa penangkapan pria berusia 40 tahun itu berawal dari laporan seorang warga Sorek satu, Pangkalan Kuras bernama Arimin. Pelapor merasa ditipu tersangka Amruh dalam penjualan lahan KKPA Koperasi Harapan Maju desa Telayap pada tahun 2008 silam. Arimin membeli lahan milik koperasi pengelola perkebunan kelapa sawit itu sebanyak empat kavling. Ternyata, lahan yang dibeli pelapor tidak ada dan merupakan milik orang lain. Pasalnya, Kades Amruh juga telah menjual kebun dimaksud kepada oranng lain pada tahun 2006.
Atas laporan itu, ujar Boy, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pria yang akrab disapa Milli ini di kediaman di Pangkalan Kerinci pada Rabu (24/4) malam. Tanpa melakukan perlawanan, Kades Amruh digiring ke Mapolres untuk dimintai keterangan. Tersangka pun membenarkan semua laporan korban. Milli yang sebelumnya sempat ditahan dalam kasus serupa, akhirnya dijebloskan kembali ke balik jeruji.
“Ini kasusnya sama seperti kasus tersangka sebelumnya, mengenai penipuan penjualan lahan KKPA milik koperasi. Tetapi kali ini pelapor atau korbannya berbeda. Kita tetap memprosesnya,” tambahnya.
Kepala Satreskrim Polres Pelalawan, AKP Bimo Aryanto membenarkan penangkapan dan penahanan Kades Amruh. Pria beristri empat itu diadukan oleh pembeli lahan perkebuanan sawit dibawah naungan PT Adei Plantation. Kasat Bimo mengakui perkara membelit Milli kali ini serupa dengan kasus sebelumnya. Hanya saja korbannya berbeda meskipun objeknya sama.
Penangkapan dan penahanan Kades Amruh menjadi kedua kali yang bersangkutan dengan perkara lahan KKPA Telayap. Pada 27 Agustus 2012 lalu, Kades Amruh dan mantan ketua koperasi Harapan Maju, Sukur setelah melarikan diri selama empat bulan. Atas laporan mantan Kepala Polres Pelalawan, Kombes Slamet Suroso dan Iptu Adi Pranyoto serta beberapa anggota Polri lainya, merasa ditipu dan uangnya digelapkan atas pembelihan lahan kavlingan serupa, yakni KKPA Koperasi Harapan Maju. Amruh dan Sukur langsung ditetapkan sebagai tersagka dan ditahan di sel Mapolres.
Setelah dilakukan penyidikan atas perkara yang sempat menghebohkan Kabupaten Pelalawan ini, pihak pelapor dan terlapor merundingkan perdamaian. Kedua tersangka ditangguhkan penahanannya setelah beberapa bulan menghuni jeruji besi, atas kesepakatan damai diajukan para pihak. Dalam perdamaian, pihak terlapor bersedia mengganti kerugian kelompok Slamet Surso dan anggota Polri lainnya.
Parahnya, penanganan kasus ini telah sampai ke tanngan kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci dan telah P19. Namun atas perdamaian, berkas kasus tak kunjung kembali ke kejaksaan meski telah di surati dan diberikan P20 oleh jaksa. Bahkan, Kepala Polres Pelalawan, AKBP Guntur Aryo Tejo sempat mengisyaratkan akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tetapi hingga saat ini SP3 tak kunjung diterbitkan dan perkaranya menggantung, hingga Kades Amruh kembali ditangkap dan ditahan dalam aksus serupa.
“Kalau yang kasus nya kemarinkan sudah damai. Memang ada wacana mengeluarkan SP3, lantara para pihak sudah berdamai dan menyampaikan ke kita. Namun kita masih berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengeluarkan itu (SP3),” tandas Kasat Bimo Aryanto. (ilm)