PASIRPANGARAIAN - Gara-gara harta warisan peninggalan sang ayah, wanita di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, nyaris terbunuh oleh adik tiri.

Insiden percobaan pembunuhan itu terjadi pada hari Minggu (27/6/2021) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban yang bernama Marlina (34), tidur di kamarnya setelah melaksanakan shalat subuh.

Marlina tidur dengan menutup matanya menggunakan selimut, agar tidak silau karena cahaya lampu. Tiba-tiba saja lehernya dicekik oleh seseorang yang tubuh pelaku berada di atas kepala Marlina.

Beberapa saat Marlina dicekik sampai lemas, hingga akhirnya cekikan itu dilepaskan oleh pelaku dan langsung melarikan diri. Saat pelaku melarikan diri, Marlina melihat sosok lelaki yang ternyata adalah adik tirinya sendiri yang berinisial MR (20).

Selanjutnya Marlina langsung pergi ke Polsek Kabun untuk melaporkan tindakan adik tirinya itu. Setelah dilaporkan, pada hari Senin 28 Juni 2021, Polsek Kabun melakukan penangkapan terhadap MR yang diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap Marlina.

“Setelah diinterogasi, motif tersangka MR melakukan percobaan pembunuhan ini, karena MR merasa sakit hati kepada korban menjual harta (warisan) ayah pelaku yang juga merupakan ayah dari korban. Rasa sakit hati itu dipendam oleh tersangka MR sudah hampir 1 tahun,” kata Kasubag Humas Polres Rohul, Ipda Refly Harahap, kepada GoRiau.Com, Selasa (29/6/2021).

Saat ini tersangka MR ditahan oleh Penyidik Polsek Kabun dan disangkakan melanggar pasal 338 Jo 53 KUHP. ***