ROKAN HILIR - Sebuah skema kejahatan yang terorganisir rapi akhirnya hancur di tangan pihak kepolisian. Kelompok pencuri yang menyasar barang berharga di sejumlah tempat ibadah ternyata memiliki pembagian tugas yang sangat spesifik, mulai dari otak perencana hingga pihak penadah barang curian.

Aksi komplotan ini menyasar tempat pembakaran dupa atau hiolo berbahan logam berharga. Kejadian bermula saat mereka membobol Kelenteng Marga So Ciu di Bagan Siapiapi, Jumat (22/5/2026). Tidak puas dengan hasil tersebut, mereka kembali melancarkan aksi serupa di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton, terungkap bahwa tersangka SI, DA, dan MP beroperasi dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang bertugas menggambar situasi lingkungan kelenteng, memantau pergerakan warga sekitar, hingga menjadi eksekutor yang merusak pintu dan membawa kabur barang sakral tersebut.

Barang bukti linggis yang diamankan petugas menjadi saksi bisu bagaimana komplotan ini merusak fasilitas tempat ibadah demi meraup keuntungan pribadi.

Fakta paling mengejutkan muncul saat petugas menelusuri aliran barang curian tersebut. Tempat pembakaran dupa yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi umat justru dijual murah ke seorang penampung barang bekas di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Hasil pengembangan membawa tim menemukan lima unit hiolo yang sempat berpindah tangan ke seorang pengepul," papar Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni.

Penemuan ini langsung menyeret JS selaku pembeli barang curian. Setelah melalui gelar perkara yang teliti, polisi resmi menetapkan JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan. JS kini harus menemani tiga tersangka lainnya menjalani proses hukum.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para penampung barang bekas agar lebih berhati-hati dan tidak menerima barang yang asal-usulnya mencurigakan, apalagi jika bentuknya merupakan properti tempat ibadah. ***