PANGKALAN KERINCI -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau menuntut bandar narkoba jenis sabu dengan hukuman mati. Sementara tiga terdakwa lain dituntut masing-masing 16 tahun penjara.

Terdakwa dituntut JPU hukuman mati tersebut atas nama Ap alias Ujang Hanafi dan tuntutan 16 tahun penjara diberikan kepada tiga orang terdakwa lainnya yakni ADJ, Sy dan Za.

Hal ini terungkap pada sidang Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang digelar, Selasa (30/11/2021) dengan agenda pembacaan tuntutan dari dari JPU.

Jalannya proses persidangan digelar terbuka untuk umum, dengan hakim dan jaksa di ruang sidang pengadilan sedangkan terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan mengikuti persidangan secara daring.

JPU selaku penuntut umum dari Kejari Pelalawan membacakan tuntutan dihadapan Hakim PN Pelalawan, Riki Saputra, SH, MH dan Rahmat Hidayat, SH.

Pada kesempatan itu jaksa membacakan tuntutan atas terdakwa, dengan amar tuntutan, menyatakan terdakwa Ap alias Ujang Bin Hanafi, terdakwa ADJ, terdakwa Sy dan terdakwa Za terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ap alias Ujang Bin Hanafi dengan pidana mati.

Sedangkan untuk terdakwa ADJ, terdakwa Sy dan terdakwa Za masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 3 miliar subsidair selama bulan penjara.

Tuntutan tersebut kata JPU didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Jumlah barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dengan berat lebih kurang lima kilogram yang apabila beredar di masyarakat dapat merusak masa depan generasi muda bangsa. Para terdakwa dalam melakukan transaksi narkotika dilakukan secara terorganisir dan rapi.

Menurut JPU, terdakwa Ap berperan sebagai bandar sementara terdakwa ADJ, Sy dan Za berperan sebagai kurir dan terlibat langsung dengan jaringan internasional.

Tidak itu saja, khusus untuk terdakwa Apriadi pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut, terdakwa masih menjalani proses persidangan pidana narkotika (masih proses upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 620/Pid.Sus/2020/PT.PBR tanggal 12 Januari 2021).

Sebagai data tambahan, kasus ini berawal pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa Apr ditelpon oleh Roy alias Bos (DPO) untuk meminta kepada terdakwa Ap mencarikan seseorang yang akan menjemput narkotika jenis sabu di pelabuhan tikus Mengkapan yang berada di Tanjung Buton Kabupaten Siak Provinsi Riau dengan upah sebesar Rp. 50 juta.

Alhasil terdakwa Ap menyetujui permintaan Roy alias Bos tersebut. Terdakwa Ap terlebih dahulu diberikan upah dari Roy alias Bos sebesar Rp 20 jura melalui transfer ke rekening istri terdakwa Ap.

Selanjutnya pada hari yang sama sekira jam 18.00 WIB, terdakwa Apriadi menelpon terdakwa Sy untuk menawarkan pekerjaan berupa menjemput dan mengatarkan sabu kemudian terdakwa Ap menyuruh terdakwa Sy dan terdakwa Za berangkat menuju Pelabuhan Tanjung Buton Kabupaten Siak.

Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa A menelpon terdakwa Ard untuk menawarkan pekerjaan berupa menjemput narkotika jenis sabu di Pelabuhan Tikus Mengkapan yang berada di Tanjung Buton Kabupaten Siak, lalu mengatarkannya ke Pangkalan kerinci Kabupaten Pelalawan dan pada saat itu terdakwa Ard menyetujuinya.

Selanjutnya terdakwa Ap menyuruh terdakwa Ard untuk mencari mobil lalu terdakwa Ap mengirimkan secara transfer uang rental mobil kepada terdakwa Ard sebesar Rp 3 juta, lalu terdakwa Ap menyuruh terdakwa Ard terlebih dahulu menjemput terdakwa Za dan terdakwa Sy di Pelabuhan Tanjung Buton Kabupaten Siak sebelum mengambil sabu di Pelabuhan Tikus Mengkapan yang berada di Tanjung Buton Kabupaten Siak.

Singkat cerita, sekira jam 07.00 WIB, ketika terdakwa Za bersama-sama dengan terdakwa Sy dan terdakwa Ard sedang mengisi bahan bakar mobil di SPBU Sorek yang berada di Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, datang saksi Amir Hasan Harefa bersama-sama dengan saksi Hendri serta beberapa anggota Brimob Polda Riau lainnya langsung menghadang mobil yang dikendarai terdakwa, hingga terdakwa kaget dan menabrak mobil yang dikendarai anggota kepolisian.

Anggota kepolisian melakukan penggeledahan di dalam satu unit mobil wuling warna putih BM 1947 SW dengan disaksikan oleh karyawan SPBU, ditemukan barang bukti di bagian belakang lantai mobil berupa satu bungkus plastik asoy warna merah yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik merk Guanyinwang berisikan sabu.***