PEKANBARU - Pembangunan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang ada di Jalan Tuanku Tambusai atau tepatnya di depan Sekolah Tri Bakti, Kota Pekanbaru menimbulkan tanda tanya.

Bagaimana tidak, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengaku sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Tapi DPMPTSP Pekanbaru mengaku belum mengeluarkan izin untuk pembangunan JPO tersebut.

Dishub Pekanbaru mengakui bahwa JPO itu memang menjadi investasi dengan sistem perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemko Pekanbaru dengan PT Ody Lestari. Ia menyatakan, pembangunan JPO ini juga menguntungkan berbagai pihak.

Roni Pasla anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru mengakui bahwa JPO dikawasan tersebut memang dibutuhkan, namun seharusnya JPO tersebut dibangun sendiri oleh Pemko Pekanbaru.

"Kalau dari swasta kompensasi sangat diragukan, jangan sampai JPO ini fungsinya lebih mengedepankan swasta dari pada fungsi JPO. Fungsinya JPO di Pekanbaru banyak sebagai pengiklan bukan untuk orang menyebarang, ini yang di sayangkan," kata Roni, Rabu (12/1/2022).

Dengan lokasi JPO yang berada di tengah-tengah Jalan Tuanku Tambusai, menurut politisi PAN ini posisi JPo tersebut sangat strategis untuk pihak swasta memasang iklan.

"Tidak fair ini, oleh karena itu JPO ini jangan dilanjutkan atau dibongkar," tegasnya.

Roni menegaskan dalam hal ini Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP Kota Pekanbaru harus lebih tegas mengambil sikap terkait dengan JPO yang tidak memiliki izin ini.

Roni juga menilai pembangunan JPO ini sebagai alibi untuk menggantikan tiang bando yang mana tiang bando jelas-jelas sudah dilarang oleh pemerintah.

"Lebih kurang begitu, karena fungsi JPO kebanyakan seperti itu (pengiklan)," tutupnya. ***