
SELATPANJANG, GORIAU.COM - Sekretaris Jendral (Sekjend) Jaringan Masyarakat Gambut Riau, Isnadi Esman, menilai kebakaran lahan milik PT Nasional Sagu Prima (PT NSP) di Tebing Tinggi Timur adalah merupakan kelalaian manajemen PT NSP. Kata Isnadi, seharusnya di musim kemarau seperti sekarang ini, perusahaan sudah harus mensiagakan Pemadam Kebakaran (Damkar) nya untuk melakukan pengawasan dan antisipasi kebakaran.
Ini disampaikan Isnadi, Minggu (2/2/2014) terkait kebakaran areal perkebunan sagu milik PT NSP dan kebun masyarakat di kecamatan Tebing Tinggi Timur sejak beberapa hari belakangan. Kata Isnedi, kebakaran areal perkebunan sagu yang di indikasikan dari K26 di lokasi blok PT NSP yang kemudian melebar kekebun masyarakat ini merupakan kelengahan manajemen perusahaan.
"Seharusnya di musim kemarau seperti sekarang ini, perusahaan sudah harus mensiagakan damkarnya untuk melakukan pengawasan dan antisipasi kebakaran," kata Isnadi kepada GoRiau.com.
Ditambahkan Isnadi lagi, antisipasi dari PT NSP memang harus diprioritaskan di musim panas ini, sebab keseluruhan areal PT NSP berada di tanah gambut yang sangat rentan terhadap api. Selain itu Kata Isnadi pula, ini juga merupakan dampak dari faktor tata kelola sagu yang menggunakan kanal-kanal sehingga gambut yang seharusnya basah menjadi kering dan mudah terbakar.
"Pemda harus memberikan teguran serius terhadap manajemen PT NSP dan jika perlu mengganti kerugian, karena ini sudah berdampak buruk terhadap masyarakat banyak. Kita tidak mau ini terulang lagi di kemudian hari," ungkap Isnadi lagi.
Sebagaimana diberitakan, lahan perkebunan sagu milik PT NSP di Tebing Tinggi Timur terbakar sejak tanggal 29 Februari 2014 malam. Akibat kebakaran ini, sekitar 200 hektar lebih lahan perkebunan milik masyarakat juga ikut terbakar. Selain di Tebing Tinggi Timur, di Kecamatan Rangsang juga terjadi kebakaran lahan milik PT SRL. Saat ini kebakaran masih melanda di dua kecamatan tersebut.
Padahal kegiatan membakar lahan sangat dilarang. Ini juga sudah diatur dalam undang-undang. Himbauan jangan membakar lahan sembarangan juga sudah disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi beberapa waktu lalu.
Kata Pandra, berdasarkan pasal 187 KUHP, dilarang melakukan pembakaran lahan atau hutan yang mengakibatkan bahaya bagi orang maupun barang diancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Kemudian ditambahkannya, berdasarkan pasal 26 UU No 8 tahun 2006 tentang perkebuhan, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka atau mengelola dengan cara membakar, mengakibatkan pengrusakan fungsi lingkungan hidup, diancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 M.
Tidak hanya itu, berdasarkan pasal 78 ayat 3 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dilarang melakukan pembakaran hutan dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1.5 M.(zal)