JAKARTA - Undang-undang terorisme menjadi satu-satunya payung hukum dalam menindak, mencegah dan menghukum pelaku terorisme di Indonesia.

Untuk itu, Ketua Bidang Organisasi Partai Hanura, Benny Rhamdani, mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Terorisme menjadi Undang-undang.

Jika tidak kata Benny, maka iapun mendesak agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpu terkait terorisme. "Tak ada alasan bagi DPR menunda pengesahan UU Terorisme. Hal ini menjadi penting, karena pihak aparat penegak hukum harus memiliki payung hukum yang jelas," ujar Brani, sapaan akrab Benny Rhamdani kepada GoNews.co, Senin (14/5/2018) di Jakarta.

Selain itu kata Brani, DPR juga harus berani memasukkan pasal tentang hukuman mati bagi para pelaku terorisme di Indonesia.

"Pelaku harus dihukum mati seperti yang sudah berlaku bagi pengedar narkoba. Ingat, terorisme adalah kejahatan besar. Ektra Ordinary Crime," tegasnya.

"Kalau kasus narkoba yang tidak masuk dalam kategori exrta ordinary crime saja pengedarnya dihukum mati, pelaku terorisme juga harus diperlakukan sama," desaknya.

Brani yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI ini menjelaskan, hukuman yang selama ini diberlakukan untuk para pelaku tindak pidana terorisme masih belum memberikan efek jera. "Bom Surabaya dan kerusuhan di Mako Brimob serta rentetan ledakan bom yang baru terjadi di Jawa Timur, membuktikan bahwa hukuman terhadap terorisme tidak memberikan efek jera ke pelaku lain," tukasnya.

"Untuk itu saya sekali lagi, mendesak Presiden agar secepatnya membuat Perpu. Negeri ini sudah darurat," paparnya.

Dengan adanya UU Terorisme atau Perpu kata Brani, juga memudahkan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pencegahan dan penindakan bagi pelaku.

"Pelaku teror ini bukan orang beragama. Mereka itu pemuja setan. Agamnya setan dan tuhannya iblis. Hanya saja mereka selalu membawa-bawa nama agama, mengatasnamakan agama. Karena di Islam sendiri atau agama manapun tak ada yang mengajarkan perbuatan terorisme. Jadi sekali lagi, UU atau Perpu itu harus segera direalisasikan," pungkasnya. ***