
PEKANBARU – Jelang Ramadhan, Ditlantas Polda Riau, tindak 298 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising atau brong.
Selama melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Ditlantas Polda Riau sudah menilang sebanyak 298 pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong dinilai dapat mengganggu ketertiban berlalulintas, dan kenyamanan masyarakat, karena suara yang keras dan menyakiti telinga.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Firman Darmansyah, melalui Kabag Operasi Direktorat Lalu Lintas Kompol Ruri Prastowo, mengatakan salah satu yang menjadi target operasi KRYD menjelang Ramadhan adalah pelanggaran yang potensi mengakibatkan kelelakaan lalu lintas serta gangguan ketertiban sosial di masyarakat. Seperti penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan standar keselamatan.
“Dua hari kita lakukan penertiban, telah berhasil mengamankan, dan menindak 298 pengendara sepeda motor tanpa helm serta knalpot, yang telah dimofifikasi sedemikian rupa sehingga potensi menimbulkan gangguan ketertiban berlalu lintas,” kata Ruri, Rabu (30/3/2022).
Sebanuak 298 kendaraan tersebut, kemudian diberikan tindakan tilang bagi pengendaranya.l dan diberikan penyuluhan tertib berlalu lintas.
“Saya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan dengan mematuhi peraturan lalu lintas. Setiap kecelakaan pasti didahului adanya pelanggaran, oleh karenanya saya menghimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas,” tutupnya. ***