SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti bersiap menghadapi masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati.

Untuk diketahui, pendaftaran Calon Kepala Daerah sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, dimulai 4 sampai 6 September 2020. Artinya waktu pendaftaran hanya tinggal sebulan saja.

Agar proses pendaftaran Bacalon Pilkada Meranti bisa berjalan dengan baik dan lancar, seluruh Bacalon yang akan mendaftar diimbau agar dengan segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPU.

Komisioner KPU Bidang Parmas dan SDM, Hanafi SSos mengatakan langkah ini dilakukan agar persiapan dapat dilakukan dengan matang.

"Tujuannya adalah untuk menyiapkan apa yang harus disiapkan, agar pada hari H nanti tidak kelabakan dan terhambat saat proses pendaftaran," kata Hanafi.

Saat ini KPU membuka diri untuk para Bacalon yang ingin melakukan konsultasi terkait formulir pendaftaran calon Kepala Daerah.

"Bagi Bacalon atau tim yang mau berkonsultasi bisa langsung datang ke KPU," ujarnya.

Lebih lanjut Hanafi menjelaskan saat ini pihaknya juga sedang intens melakukan koordinasi dan konsultasi ke sejumlah lembaga terkait syarat pendaftaran Calon Kepala Daerah.

Diantaranya, ke IDI Riau terkait tes kesehatan, BNN, terkait tes bebas narkoba, dan Himpunan Psikolog Seluruh Indonesia (HIMPSI) Riau terkait tes kejiwaan dan lainnya, serta ke Dinas Pendidikan terkait legalitas ijazah dan lain sebagainya.

"Khusus untuk pelaksanaan tes kesehatan sudah ditetapkan akan dilaksanakan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru," pungkasnya.***