
PEKANBARU – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan warga dengan KTP Pekanbaru yang berdomisili di luar daerah harus memilih di Pekanbaru pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang. Oleh karena itu, ia mengimbau warga segera mencek dan mendaftar agar dirinya terdata di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.
"Kalau dia punya KTP Pekanbaru, kan nanti memilih harus di TPS yang ada di Pekanbaru. Makanya kita minta warga segera mengurus datanya," ujarnya, Kamis (17/11/2022).
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Pekanbaru Divisi Penanganan Sengketa Yasrif Yakub Tambusai mengatakan, kondisi dimana warga Pekanbaru yang tinggal di luar Pekanbaru berpotensi adanya suara yang terabaikan. Apalagi, bagi warga yang tinggal di perbatasan sudah bercampur aduk sehingga perlu pengawasan ekstra.
Ada beberapa kecamatan di Kota Pekanbaru yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kampar. Salah satunya Kecamatan Bukit Raya yang berbatasan dengan Desa Tanah Merah. Kedua wilayah ini nyaris tanpa pemisah lantaran sudah padat penduduk.
"Ada banyak warga yang punya KTP Pekanbaru tapi tinggalnya di luar daerah. Inikan perlu kita lakukan pendataan dan bagaimana agar mereka tetap bisa memberikan suara, perlu ada koordinasi antara Pemko Pekanbaru dan pemerintah dari daerah lain," jelasnya.
Ia berharap, warga tidak apatis dan tidak ada yang diabaikan dalam Pemilu. Termasuk warga yang tinggal di luar daerah. "Pemerintah provinsi Riau perlu menjembatani antara pemerintah Kota Pekanbaru dan pemerintah Kabupaten Kampar," pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini tahapan dan jadwal Pemilu Tahun 2024 sudah masuk ke pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Tahap ini berlangsung mulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 mendatang. ***