
SELATPANJANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau mulai mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus guna mempermudah pemilih tertentu menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kepulauan Meranti, Katmuji mengungkapkan bahwa, sejumlah pemilih terkonsentrasi di suatu tempat pada hari pencoblosan sehingga perlu disediakan TPS khusus.
"Pemetaan TPS Khusus ini bertujuan untuk membuat mudah pemilih. Bagi pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) tetapi pada hari pemungutan suara tidak berada di tempat domisili, dia terkosentrasi di perusahaan-perusahaan tempat bekerja atau lembaga permasyarakatan, maka KPU dari awal sudah merencanakan untuk mengakomodir bagi pemilih tersebut," ungkap Katmuji, saat berbincang-bincang dengan Wartawan GoRiau.com, Kamis (29/12/2022) sore.
Dijelaskan Katmuji, pemetaan TPS khusus didasari oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
"PKPU ini merupakan PKPU baru pengganti 2 PKPU sebelumnya, yang dimana terdapat beberapa perubahan terkait dengan pemuktahiran data pemilih," jelasnya.
Dijelaskan Katmuji lagi, adapun pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang terdaftar sesuai domisili penyebabnya adalah menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, ada juga yang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, dan tugas belajar, serta bekerja di luar domisili.
"Jadi, dari beberapa kriteria itu, di Kepulauan Meranti hanya ada dua yakni Lembaga Permasyarakatan dan bekerja di perusahaan-perusahaan," jelasnya lagi.
Selanjutnya kata Katmuji, dari dua kriteria itu pula maka kabupaten termuda di Riau itu akan menyiapkan 7 TPS yang akan ditempatkan di lokasi khusus.
"Di lembaga permasyarakatan ada 2 TPS, kemudian PT Nasional Sago Prima (NSP) 1 TPS, PT. Imbang Tata Alam (ITA) 2 TPS, satu di Makam Kecamatan Tebingtinggi Barat dan satunya lagi di Kurau, Kecamatan Merbau, selanjutnya PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang berada di Pulau Padang, Kecamatan Tasik Putripuyu dan PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) di Kecamatan Rangsang," jelasnya.
Dikatakan Katmuji lagi, sejauh ini baru proses identifikasi dan pendataan pekerjanya melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kepulauan Meranti.
"Jadi, untuk proses pindah milih itu menjadi tanggungjawab KPU Kabupaten termasuk PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara), untuk mengajukan pindah yakni tujuh hari sebelum hari H. Kemudian sebagai syaratnya, pihak lembaga atau perusahaan akan mengajukan TPS khusus ke KPU sebelum coklit (pencocokan dan penelitian)," jelasnya lagi.
Dengan adanya TPS khusus, lanjut Katmuji, diharapkan dapat mempermudah pemilih dan meningkatkan partisipasi pemilih dengan kemudahan tersebut.
"Intinya KPU siap membantu pemilih agar mudah dalam menggunakan hak suara, dan penempatan TPS harus didasari kemudahan menggunakan hak suaranya nanti," pungkasnya.***