
JAKARTA - Sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengaman (Propam) Polda Metro Jaya yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Bhirawa Braja Paksa memutuskan menjatuhkan demosi 4 tahun kepada Bripka HK.
Selain didemosi 4 tahun, anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang dilaporkan istrinya berselingkuh dengan banyak wanita dan menelantarkan keluarga itu juga dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
“Putusan sidang KKEP-nya demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (29/12/2022), seperti dikutip dari beritasatu.com.
Zulpan mengatakan, Bripka HK dilaporkan atas perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya, yaitu IS. Menurut Zulpan, Bripka HK tidak dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran,” ujarnya.
Istrinya Protes
Dikutip dari detik.com, istri Bripka HK berinisial IS memrotes sanksi yang diberikan kepada suaminya karena dinilainya tidak berkeadilan.
"Setelah mendengarkan hasil putusan sidang kode etik Polri atas nama Bripka HK yang memutuskan tidak direkom PTDH, hanya demosi 4 tahun dan 1 tahun penundaan pangkat, menurut klien saya putusan tersebut tidak berkeadilan untuknya," kata pengacara istri IS, Tris Haryanto, melalui keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, fakta di persidangan jelas bahwa Bripka HK berselingkuh dengan banyak perempuan. Bripka HK sendiri yang mengakui perbuatannya itu.
"Bripka HK mengakui perbuatannya yang telah berselingkuh dengan banyak perempuan dan melakukan penelantaran, bahkan klien saya tidak dinafkahi lahir bathin sejak bulan Juli 2022 setelah ia diusir. Hal tersebut jelas telah melukai hati dan perasaan klien saya, juga menciderai institusi Polri," ujarnya.
Tris mengatakan bahwa seharusnya Bripka HK ditindak tegas. Salah satunya karena bisa mencoreng nama institusi Polri.
"Seharusnya Polri harus menindak tegas oknum anggota seperti Bripka HK yang tidak memiliki moral baik, yang tentunya membuat image institusi tersebut buruk di mata masyarakat," imbuhnya.
Untuk diketahui, sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”***