
DUMAI, GORIAU.COM - Sedikitnya 33 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kls II B Dumai mendapat usulan remisi hari raya natal dan Tahun baru 2014. Namun dari jumlah itu, tak satu pun yang bebas.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Dumai, Martin kepada GoRiau.com Selasa (17/12/2013). Menurutnya seluruh penghuni Rutan yang diusulkan remisi sesuai indikator bagi narapidana yang berhak mendapatkan remisi sementara. "Tidak ada yang langsung dibebaskan dari seluruh penghuni yang diusulkan remisi, hanya jika ada perubahan dari Kanwil nanti berkemungkinan ada yang bisa dibebaskan," ujarnya.
Usulan untuk remisi terhadap 33 penghuni Rutan, kata Martin, sudah sejak sebulan yang lalu diusulkan dengan rincian satu diantaranya penghuni wanita dan 32 penghuni pria. "Saya berharap dengan adanya remisi bagi para penghuni Rutan tersebut bisa menjadi pembelajaran dan motivasi untuk berprilaku baik bagi para tahanan," harapnya.
Ditambahkan Martin, usulan remisi yang sudah disampaikan kepada Kanwil biasanya akan keluar dua hari sebelum hari H. Namun, menurut Martin, usulan remisi justru akan didapati minggu depan.
"Usulan dikhususnya bagi penghuni tahanan yang beragama kristen, sesuai momen hari perayaan yang berlangsung. para tahanan yang mendapat usulan remisi juga memiliki beberapa indikator diantaranya tahanan yang sudah melalui masa tahanan 6 bulan dan yang berprilaku baik," sebutnya.(egy)