TELUKKUANTAN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau masih marak. Padahal, aparat kepolisian sudah berulang kali melakukan penertiban, bahkan perkakas dirusak secara permanen.

Tindakan terukur aparat polisi ini tidak membuat para pelaku PETI jera. Mereka tetap menjalankan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan tersebut.

Seperti yang terjadi di Desa Gunungkesiangan, Kecamatan Benai. Polisi sudah berulang kali melakukan penertiban di sini. Pada Rabu (19/4/2023), polisi menemukan adanya dua rakit PETI yang sedang beroperasi.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, rakit PETI tersebut langsung dirusak dengan cara dibakar. Hal ini dilakukan supaya pelaku tidak bisa lagi menggunakan perkakas tersebut.

"Tindakan ini kita lakukan supaya perkakas tidak bisa digunakan lagi. Kemudian, kita berharap pelaku jera," ujar Pangucap.

Saat polisi datang, lanjut Pangucap, para pelaku langsung lari dan meninggalkan rakit PETI. Posisi rakit berada di ruang terbuka, membuat kedatangan polisi terlihat dengan jelas. Sehingga, tidak ada pelaku yang diamankan.

"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat, agar tidak melakukan aktivitas PETI karena itu merusak lingkungan. Perbuatan tersebut melawan hukum," ujar Pangucap.

Ia pun berharap peran serta masyarakat dalam menertibkan PETI, terutama memberikan informasi terkait kegiatan tersebut. Masyarakat punya peran penting dalam memberantas PETI.***