PEKANBARU - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru masih menemukan sejumlah lokasi usaha yang dinilai melanggar protokol kesehatan dalam kebijakan PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.

Sejumlah tempat usaha tersebut akhirnya diberi sanksi saat gelar razia yang dilakukan pada Minggu (1/8/2021). Satgas Covid-19 mengamankan belasan kursi, memberikan surat teguran hingga penyegelan sementara lokasi usaha.

Kepala Bidang Ops Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni, mengatakan, sasaran operasi penertiban pertama adalah Sate 58 di Jalan Balam. Di lokasi ini pemilik usaha diberi surat teguran dan sebanyak 15 kursi plastiknya disita.

"Kita lanjut ke Jalan Punai. Di situ, petugas memberikan surat teguran pertama kepada pemilik cafe EXTRCT.CO dan menyita kursi besi 10 unit. Di Jalan Dharma Bakti, kita beri surat teguran kepada pemilik usaha Nasi goreng & Seafood Selera Pedas," ujarnya, Senin (2/8/2021).

"Pengunjung dan pemiliknya juga dilakukan tes swab kepada. Total swab 17 orang, negatif semua," terangnya.

Selain itu, Doni mengatakan bahwa pihaknya juga menemukan Kromatik Koffie di Jalan Srikandi. Lokasi usaha itu diberi surat teguran pertama dan dilakukan tes swab kepada pengunjung dan pemilik.

"Di Jalan Srikandi juga kita lakukan penyegelan terhadap Tempat Permainan PS dan penyitaan barang bukti 1 unit cpu. Kita juga lakukan tes swab kepada pengunjung dan pemilik. Total swab semuanya 24 orang, negatif semua," pungkasnya. ***