
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melebarkan sayap penyidikan dalam skandal dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb. Fokus pencarian kini bergeser pada aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang mencakup perjalanan ke luar negeri hingga transaksi penukaran mata uang asing bernilai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik telah membuka klaster kedua penyidikan setelah sebelumnya menetapkan lima orang tersangka pada klaster pertama. Kini, komunikasi intensif antara Ridwan Kamil dengan pihak bank pelat merah tersebut menjadi sasaran utama pendalaman materi.
"Penyidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu RK dengan pihak bjb. Sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026).
Lembaga antirasuah ini tengah membedah daftar perjalanan Ridwan Kamil dalam rentang waktu beberapa tahun terakhir. Penyidik menelusuri siapa saja pihak yang mendampingi, tujuan kunjungan, hingga kecurigaan mengenai sumber dana yang membiayai aktivitas tersebut.
Selain pelesiran, temuan mencengangkan muncul terkait aktivitas keuangan mantan orang nomor satu di Jawa Barat tersebut. KPK mendeteksi adanya transaksi penukaran mata uang asing dalam jumlah yang sangat besar sepanjang periode 2021 hingga 2024.
"Kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan. Di mana dalam periode 2021-2024, sejauh ini kami meng-capture, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah," ungkap Budi.
Rangkaian temuan ini akan terus diuji melalui keterangan para saksi dan bukti dokumen yang telah disita. KPK memastikan akan melakukan konfrontasi data antara saksi satu dengan lainnya guna memastikan keterkaitan aliran dana iklan bank bjb dengan aktivitas pribadi sang mantan gubernur.
Dugaan pengondisian iklan ini awalnya menyeret nama bank bjb atas dugaan penyimpangan prosedur pengadaan yang merugikan keuangan negara. Kini, klaster kedua ini diharapkan mampu mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi dalam pusaran kasus tersebut.***