
RENGAT - Aksi penjarahan buah kelapa sawit milik PT SWP (Sinar Widita Permata) oleh sekelompok warga yang dikoordinir, Marlius Cs, berhasil ditertibkan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu, Riau.
Penertiban dilakukan dengan mengamankan para pelaku yang saat itu tengah melakukan aksi penjarahan atau panen ilegal, dan pengangkutan buah hasil panen di areal kebun milik PT SWP, tepatnya di Desa Pasir Keranji, Kecamatan Pasir Penyu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum GoRiau.com, sedikitnya ada 12 orang terduga pelaku penjarahan yang telah diamankan Polres Inhu, dan tiga orang diantaranya selaku koordinator warga.
"Penangkapan 12 terduga pelaku penjarahan tersebut dilakukan pihak Polres Inhu pada, Selasa (8/8/2023) sore semalam. Bersama dengan mereka juga ikut diamankan tiga orang yang bertindak sebagai koordinator warga, yaitu ML, MS, dan RZ," ujar salah seorang warga setempat kepada GoRiau.com, Rabu (9/8/2023).

Disebutkan sumber GoRiau.com yang namanya minta tidak disebutkan itu, tiga koordinator warga yang melakukan penjarahan sawit tersebut, bukan merupakan warga tempatan Desa Pasir Keranji, melainkan warga luar yang sengaja datang untuk mempropokasi warga lainnya.
"ML itu merupakan mantan Anggota DPRD Inhu dari Partai Gerindra yang berdomisili di Kecamatan Sungai Lala, sementara MS dan RZ merupakan oknum LSM. Mereka diamankan aparat kepolisian pada saat menunggu mobil pengangkut TBS hasil jarahan untuk dijual keluar areal perusahaan," tuturnya.
Terpisah, Sidiq yang juga warga Desa Pasir Keranji mengaku sangat apresiasi atas kinerja Polres Inhu. "Kita sangat apresiasi atas kinerja Kapolres dan jajaran. Karena aksi yang didalangi kelompok ML, MS, dan RZ Cs tersebut sudah sangat mengganggu kantibmas di daerah kami," ungkap Sidiq.
Bagaimana tidak, aksi kompoltan para penjarah tersebut tergolong vulgar, karena dilakukan pada siang bolong, dan seolah-oleh sawit yang mereka jarah tidak bertuan.
Dengan demikian sambung Sidiq, dirinya berharap kepada Polres Inhu agar dapat menerapkan hukum terhadap para terduga pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat mamasalah kamtibmas yang telah terganggu, termasuk karyawan perusahaan yang sudah sangat terganggu atas kehadiran mereka, tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu AIPDA Misran, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, ada 12 orang terduga pelaku yang diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Untuk keterangan lengkapnya, tunggu dulu ya, nanti akan kita rilis," singkat Misran. ***