
PEKANBARU – Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengungkap praktik lama yang sudah menjadi rahasia umum di pemerintahan daerah: budaya setoran atau jatah preman (japrem). Praktik ini disebut bukan lagi bentuk pemerasan, melainkan kebiasaan yang telah menjadi bagian dari sistem kekuasaan di daerah.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, mengatakan kebiasaan memberikan upeti kepada kepala daerah sudah berlangsung lama. Ia menilai, kasus di Riau hanya sebagian kecil dari fenomena besar yang terjadi di hampir seluruh daerah.
“Pemberian uang setoran kepada kepala daerah dari proyek-proyek pusat di dinas-dinas bukan hal baru. Sudah seperti tradisi, dan kalau tidak tertangkap OTT, sulit sekali dibuktikan,” katanya, Rabu (5/11/2025).
KPK sebelumnya menangkap Abdul Wahid bersama sembilan pejabat lainnya dalam dugaan pemerasan terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dari hasil operasi, penyidik menyita uang tunai dan mata uang asing senilai Rp1,6 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut setoran itu berbentuk “jatah preman” dengan persentase tertentu untuk kepala daerah. “Modusnya berupa japrem sekian persen dari proyek penambahan anggaran Dinas PUPR,” ujarnya.
Menurut Ahmad, pola setoran seperti ini sudah berlangsung sistematis. Ia menyebut, banyak kepala dinas yang justru berlomba-lomba memberikan setoran tanpa paksaan karena takut kehilangan jabatan.
“Tanpa diperas pun mereka menyerahkan upeti. Hanya dengan isyarat, uang bisa mengalir. Tidak setor berarti siap-siap diganti,” tegasnya.
Ahmad menilai, penindakan seharusnya tidak hanya mengandalkan OTT dari KPK. Kejaksaan, menurutnya, juga punya kewenangan untuk mengungkap praktik korupsi semacam ini jika intelijennya bekerja secara serius.
“Ini praktik yang ada di depan mata. Kalau aparat penegak hukum serius, tidak perlu menunggu KPK untuk membongkar,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar Dinas PUPR mendapat pengawasan ketat pasca-OTT karena sering menjadi pusat perputaran dana proyek dari pemerintah pusat.
“Di sinilah uang paling besar beredar, jadi harus diawasi dengan cermat, mulai dari kepala dinas, kontraktor, hingga kepala daerah,” paparnya. ***