PANGKALANKERINCI - Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau diingatkan untuk mentaati diberlakukannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017.

"Kita tetap mengingatkan perusahaan, agar mereka menerapkan UMK baru tahun ini," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertrans) Pelalawan, Nasri Fiesda, Kamis (11/1/2017).

Ditegaskannya, seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan wajib mematuhi diberlakuannya UMK 2017.

"UMK terbaru ini, resmi diberlakukan mulai bulan Januari ini. Meski perusahaan patuh, mereka tetap kita ingatkan," ujarnya.

Nasri menyebutkan, UMK tahun ini telah ditetapkan sebesar Rp 2.356.036,50. Penetakan UMK telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Besaran upah ini telah melalui persetujuan dari Gubernur Riau melalui Surat Keputusan (SK) penetapan yang diterbitkan," terangnya.

Besaran UMK yang telah ditetapkan akan menjadi patokan upah bagi seluruh perusahaan yang ada dalam membayar upah atau gaji karyawan.

"Tanpa terkecuali, UMK ini berlaku bagi seluruh perusahaan tanpa terkecuali. Perusahaan wajib menerapkan UMK terbaru mulai Januari ini," tegas Nasri.

Baca Juga: UMK Pelalawan 2017 Ditetapkan Rp 2.356.039

Baca Juga: Diberlakukan Januari 2017, Disnaker Pelalawan Mulai Sosialisasikan UMK Terbaru

Untuk itu, Disnakertrans Pelalawan mengimbau kepada karyawan atau pekerja untuk melaporkan jika ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK yang ditetapkan.

"Tentunya kalau ada pengaduan soal upah dari pekerja atau karyawan, kita segera menindaklanjuti persoalan itu. Jika ada perusahaan yang mengabaikan surat edaran UMK, sanksinya jelas," tandas Nasri Fisda.*** #PELALAWAN