
PEKANBARU - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru bersikap tegas terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi Pasar Bawah bersama PT Ali Akbar Sejahtera. Fraksi menilai pemerintah tidak boleh hanya menunjukkan ketegasan dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL), sementara persoalan revitalisasi pasar yang telah berlarut-larut belum juga menemukan kepastian.
Sorotan itu mencuat setelah Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho beberapa waktu lalu kembali mengingatkan kemungkinan pemutusan kontrak apabila mitra kerja sama tidak mampu memenuhi kewajibannya. Namun hingga kini, proyek revitalisasi Pasar Bawah dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian bagi para pedagang.
"Sudah bertahun-tahun para pedagang Pasar Bawah telantar. Pemkot Pekanbaru juga sudah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup kepada PT Ali Akbar Sejahtera untuk melaksanakan kewajibannya sesuai Perjanjian Kerja Sama. Tetapi sampai hari ini kepastian penyelesaian revitalisasi belum juga terwujud," tegas Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi PDI Perjuangan, Tekad Indra Pradana Abidin, Minggu (2/8/2026).
Tekad mempertanyakan sampai kapan pemerintah akan terus menunggu penyelesaian proyek tersebut. Menurut dia, apabila pemerintah mampu bertindak cepat dalam menertibkan PKL, maka sikap serupa juga harus diterapkan terhadap pelaksanaan kerja sama pengelolaan aset daerah yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Ia menilai evaluasi terhadap PKS harus segera dituntaskan. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya kewajiban yang tidak dipenuhi sesuai isi perjanjian, pemerintah diminta berani mengambil langkah hukum, termasuk mempertimbangkan pemutusan kerja sama apabila dasar hukumnya telah terpenuhi.
"Pertanyaannya, sampai kapan pemerintah akan terus menunggu kepastian itu? Jangan sampai yang tegas hanya kepada pedagang kecil, sementara terhadap persoalan kerja sama pengelolaan aset daerah justru terus diberi toleransi," sesalnya.
Menurut Tekad, investasi yang masuk ke daerah seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menghadirkan ketidakpastian. Pemerintah, sambungnya, telah memberikan kepercayaan kepada mitra melalui PKS sehingga seluruh komitmen yang tertuang dalam perjanjian wajib dilaksanakan sesuai jadwal dan target pekerjaan.
Ia menegaskan, apabila terjadi keterlambatan berkepanjangan atau target pembangunan tidak tercapai, Pemkot Pekanbaru tidak boleh bersikap pasif. Pemerintah harus memastikan aset daerah dikelola secara bertanggung jawab dan tidak membiarkan para pedagang terus menanggung dampak dari mandeknya revitalisasi.
"Jangan sampai pemerintah hanya menjadi penonton, sementara pedagang terus menanggung dampaknya. Aset daerah tidak boleh dibiarkan berada dalam kondisi tanpa kepastian," ingatnya.
Tekad juga mendesak Pemkot Pekanbaru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PKS dengan PT Ali Akbar Sejahtera. Evaluasi tersebut, paparnya, harus menjawab apakah telah terjadi wanprestasi berdasarkan isi perjanjian, apa penyebab keterlambatan proyek, serta apakah mitra masih memiliki kemampuan dan komitmen menyelesaikan revitalisasi sesuai ketentuan.
Baginya, Pasar Bawah bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang menyangkut mata pencaharian ratusan pedagang. Karena itu, setiap keputusan yang diambil pemerintah harus berpihak pada kepentingan publik dan menjamin kepastian hukum.
"Jangan takut mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat. Yang harus dilindungi adalah aset daerah dan hak para pedagang, bukan ketidakpastian yang terus berlarut-larut. DPRD akan mengawal persoalan ini secara serius. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan memastikan setiap kerja sama berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai aset strategis daerah terus berada dalam ketidakpastian sementara pedagang menjadi korban paling besar," pungkas Tekad. ***