SELATPANJANG - Sebelum ikut bertarung di Pemilu serentak 2019, semua Bacaleg menjalani tes urine. Tes kesehatan itu hendaknya dilakukan kepada semua elemen, jangan hanya Bacaleg.

Sebagaimana disampaikan Assyari Abdullah SSos MIKom, pengamat komunikasi Pemilu, saat berbincang-bincang dengan GoRiau.

Kata Assyari, ia sangat mengapresiasi terhadap lahirnya surat edaran KPU Nomor 627 tertanggal 30 Juni 2018 tentang pengurusan persyaratan Caleg yang menyangkut kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba. Ini sebagai bentuk komitmen negara untuk mempersiapkan para pemimpin masa depan yang berkualitas dan berintegritas serta bebas dari narkoba.

Sudah sangat tepat bakal Caleg harus lulus dari tes kesehatan jasmani, rohani, bebas narkoba. Agar, kedepannya Indonesia memiliki stok pemimpin masa depan yang kuat.

"Kita ingin para pemimpin ke depan itu harus bersih dan memiliki komitmen perang terhadap narkoba," kata Assyari.

Ditambahkan Dosen Komunikasi UIN Suska itu lagi, seharusnya bukan Bacaleg saja yang dites urine. Wakil rakyat, menteri, hingga presiden juga perlu dites urine sebelum dilantik. Mereka harus ada keterangan bebas narkoba.

Kepada BBN juga diminta untuk melakukan tes urine secara dadakan ke DPR. Agar para wakil rakyat itu bebas dari narkoba sehingga mereka betul-betul bekerja dan berpikir bagaimana mewujudkan masyarakat sejahtera seperti yang diamanatkan undang-undang.

Jika perlu, kata Assyari juga, bukan sekedar mau Caleg saja dites urine-nya, setelah duduk di parlemen juga harus dilakukan. 

"BNN juga harus berani masuk ke semua lini. Baik kampus, dinas, BUMN, kementerian dan lainnya, sebagai komitmen bersama memerangi narkoba," ujar Assyari.

"Selama ini kita miris, mendengar pemimpin lembaga tinggi negara ditemukan narkoba di dalam laci meja kerjanya," tambahnya.

Terkait hasil tes urine Bacaleg, menurutnya tak perlu diumumkan ke publik. Sebab, secara otomatis, kalau ada Bacaleg yang positif narkoba tentunya surat keterangan bebas narkoba tidak bisa dikeluarkan oleh rumah sakit.

Namun, berbeda kasusnya jika anggota DPR, DPRD provinsi atau kabupaten kota yang positif, itu idealnya harus diumumkan. "Karna rakyat juga berhak tahu bagaimana tingkah laku wakil-wakil mereka di parlemen," kata Assyari di akhir bincang-bincang dengan GoRiau. ***