PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Pascapenerapan pendidikan gratis di Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan secara tegas mengharamkan pihak sekolah untuk melakukan praktek jual belibuku mata pelajaran. Pasalnya, saat ini Kadisdik telah mendapat informasi adanya sejumlah sekolahyang melakukan praktek jual-beli buku mata pelajaran yang mengatasnamakan beberapa percetakan.

"Dalam menjalankan program Pendidikan gratis di Kabupaten Pelalawan, salah satu itemnya adalah tidak adanya lagi kewajiban sekolah dalam membeli paket buku mata pelajaran. Soalnya, buku paket matapelajaran dari mulai tingkat SD hingga SMA sederajat, kini dalam proses lelang dan dalam waktu dekatakan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah," kata Kadisdik Pelalawan, MD Rizal pada media inivia selulernya, Rabu (28/8/2013).

MD Rizal mengatakan bahwa jika ada suatu percetakan menitipkan buku mata pelajaran ke sekolah, maka pihak sekolah hanya perlu memberikan referensi saja ke toko untuk dimiliki siswa. Tapi bukan malah melakukan kewajiban untuk memiliki buku tersebut, termasuk menfasilitasi menjual buku tersebut.

"Jadi diharamkan dan dilarang melakukan jual beli buku di sekolah. Sekarang tidak ada kewajiban sekolah untuk memiliki buku, tapi jika murid ingin memiliki maka pihak sekolah hanya perlu memberikan referensi saja ke toko-toko buku," ujarnya.

Disinggung soal sanksi bagi sekolah yang melakukan praktek jual beli buku di sekolah, MD Rizalmengatakan bahwa sesuatu yang dilarang atau diharamkan tentu harus dan wajib dihindari, jika tidakmaka itu termasuk kategori pelanggaran berat.

"Akan kami proses jika ada sekolah melakukan praktek jual-beli buku di sekolah dengan mengatasnamakan percetakan, apalagi mewajibkan murid untuk memilikinya," tegasnya.

Saat persoalan ini dikonfirmasikan ke Kepsek SDN 006 Pangkalan Kerinci H Nursiyah, S.Pd. Kepsek yang akrab dipanggil Bu Susi ini mengatakan bahwa memang ada percetakan menitipkan sejumlah buku seperti Airlangga. Diakuinya, pihak sekolah tidak melakukan kewajiban untuk dimiliki siswa. Dan bagi yang mampu maka dipersilahkan membeli di toko buku, namun bagi siswa yang tidak memiliki maka pihaknya ada Buku BOS.

"Banyak  wali murid yang ekonomi ke atas mendesak untuk membeli buku tersebut. Tapi kita tidak melakukan paksaan dan kewajiban. Kalau mau beli maka dipersilahkan ke toko buku, dan bagi yang wali murid tidak bisa membeli maka kita masih ada buku BOS. Jadi belajar-mengajar tetap berjalan lancar, sesuai kurikilum yang sudah ditetapkan," ringkasnya.(ilm)