
MAROS -- Aparat Polres Maros menangkap dua pemuda berinisial ADR (29) dan MFD (19), warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), karena diduga memerkosa janda muda berinisial PUT (22), warga Jeneponto, Sulsel.
Di depan petugas kepolisian, tersangka mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook sejak beberapa hari sebelum kejadian. Selanjutnya pelaku yang mengaku bekerja di pelayaran mendekati korban. Kemudian korban dijemput di kosnya di Kota Makassar oleh pelaku ADR bersama MFD serta dua rekan pelaku lainnya untuk makan malam.
Usai makan malam dilanjutkan ke tempat hiburan malam di sebuah kafe di Makassar untuk berpesta miras. Setelah berlangsung beberapa saat, korban meminta untuk diantar pulang. Namun terlebih dahulu pelaku mengantar pulang dua rekannya yang ikut bersamanya.
Saat giliran korban akan diantar pulang, pelaku justru membawa korban ke arah Jalan Poros Maros-Pare-pare. Pelaku berbelok ke jalan yang sepi, tepatnya di Jalan M Ishak Daeng Massikki, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Tersangka ADR dan MFD kemudian memerkosa korban di dalam mobil. Hingga akhirnya korban berhasil kabur dengan kondisi tanpa busana usai diperkosa oleh kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Haris Sumarsono menjelaskan, selain mengamankan kedua pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
''Di antaranya berupa pakaian yang dikenakan korban dan mobil yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi pemerkosaan,'' katanya, Jumat (31/12/2021).
Sementara korban yang mengalami trauma dan luka memar di bibir serta lebam pada bagian tubuh kini telah kembali ke rumah kerabatnya di Kota Makassar. Sedangkan pelaku saat ini masi menjalani penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Maros guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.***