PARIAMAN – IY (39), janda tiga anak, warga Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat, melaporkan duda berinisial M (38), ke Polres Kota Pariaman.

IY menuduh mantan pacarnya tersebut telah menyebarkan foto dirinya dalam kondisi tanpa busana di media sosial Facebook.

Dikutip dari merdeka.com, atas laporan IY, aparat Polresta Pariaman, menangkap M. Kepada polisi, M mengaku menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya itu di Facebook lantaran kesal terhadap IM yang menolak ajakannya untuk menikah.

''Alasan tersangka membagikan foto tersebut karena korban menolak diajak menikah. Awalnya berupa tulisan atau status tak senonoh kemudian dilanjutkan dengan menyebarkan foto korban di media sosial,'' kata Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman AKP Muhamad Arvi saat jumpa pers di Pariaman, dilansir Antara, Kamis (9/6/2022).

Dituturkan Kasat Reskrim, M yang merupakan warga Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, itu membuat akun Facebook menggunakan nama korban dan membagikan foto korban tanpa busana di akun yang dikelolanya itu.

IY (39) melaporkan tersangka ke Polres Pariaman pada Rabu (8/6). Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB tersangka ditangkap.

''Korban yang langsung melaporkan. Perbuatan ini merupakan delik aduan,'' katanya.

Adapun barang bukti pada kasus tersebut yaitu sebuah handphone yang digunakan mengunggah status dan foto tanpa busana korban. Serta tangkapan layar status dan foto tersebut.

Polisi bakal menjerat tersangka dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara itu, M mengaku sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban sehingga dirinya ingin menikahinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

''Awalnya dia (korban) mau menikah dengan saya, namun karena keluarganya tidak setuju, maka dia tidak bersedia lagi menikah dengan saya,'' tambahnya.***