JAMBI - Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan hutan.

PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan provinsi Jambi Akhmad Bestari dengan Kepala DLHK provinsi Riau, Mamun Murod, di Kantor Gubernur Jambi, Kamis (6/1/2022).

PKS ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan bersama Pemerintah provinsi Riau dengan Pemerintah provinsi Jambi. Nomor 01/KSB/I/2022 dan Nomor 2/KB-GUB/SETDA.PEM-OTDA.3.1/1/2022 tentang kerja sama antar daerah.

Kepala DLHK Riau, Mamun Murod mengatakan, maksud PKS ini sebagai tindak lanjut kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Provinsi Riau untuk menjalin kerja sama dalam pengelolaan kehutanan.

"Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk meningkatkan sinergi pengelolaaan kehutanan di Provinsi Jambi dan Provinsi Riau," kata Mamun Murod.

Dijelaskan Murod, objek kerja sama ini adalah penyelenggaraan pengelolaan kehutanan di wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Riau, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, ruang lingkup kerja sama ini meliputi, pengelolaan potensi jasa lingkungan kawasan hutan, pembinaan perhutanan sosial dan kelompok tani Hutan (KTH).

Selanjutnya, pengembangan multiusaha kehutanan, penataan batas kebun sawit dalam kawasan hutan pada daerah perbatasan, dan pengamanan hutan daerah perbatasan provinsi.

Adapun pelaksanaan kerja sama pengelolaan kehutanan antara lain:

a. Inventarisasi potensi jasa lingkungan kawasan hutan, promosi dan publikasi potensi yang ada;

b. Koordinasi dan konsolidasi pembinaan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) dan KTH;

c. Pemilihan komoditi, pembinaan KTH, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bidang kehutanan, pengolahan, pemasaran dan pengembangan managerial;

d. Penataan batas bersama terkait batas kebun sawit dalam kawasan hutan pada daerah perbatasan; dan

e. Patroli Bersama di daerah perbatasan terkait illegal logging, penanganan kebakaran hutan dan lahan, pencurian hasil hutan dan lain sebagainya yang disepakati para pihak.

Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak, sampai dengan Desember 2027. ***