JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menyebut pelaksanaan seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) berpotensi menjadi ladang korupsi. Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menilai keberadaan jalur mandiri tetap dibutuhkan sebagai mekanisme penerimaan mahasiswa.

Namun, Ari memberikan catatan kritis terkait pelaksanaan di lapangan. Ia tidak ingin otonomi perguruan tinggi menjadi alasan bagi oknum kampus untuk melakukan jual beli kursi atau memeras calon mahasiswa.

"Pertama, seluruh mekanisme, kriteria kelulusan, kuota, serta komponen biaya jalur mandiri harus diumumkan secara terbuka dan seragam," ucapnya saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Evaluasi Pasca-Kasus Unsoed

Perhatian legislatif ini tidak lepas dari terungkapnya kasus dugaan pemerasan oleh Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Tarif hingga Rp650 juta yang diminta untuk kelulusan di Fakultas Kedokteran membuktikan adanya kelemahan dalam sistem saat ini.

Merujuk pada penyelesaian Panja SPMB, Ari meminta proses penetapan kelulusan dipindahkan ke dalam sistem digital. Jejak audit yang ditinggalkan oleh sistem digital diharapkan mampu mencegah intervensi dari pihak luar maupun dalam kampus.

Kolaborasi Pencegahan Korupsi

Indikasi kerawanan sistem seleksi kampus ini dibenarkan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein. Taufik menyampaikan pandangannya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menyikapi pertanyaan mengenai kelayakan PTN membuka jalur mandiri, Taufik menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi secara internal. Mengingat tugas penindakan berfokus pada penegakan hukum, data dari kasus Unsoed akan diteruskan kepada deputi pencegahan.

Langkah ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang mampu menutup celah gratifikasi di institusi pendidikan, sejalan dengan desakan transparansi dari pihak DPR.***