
PANIPAHAN - Gara-gara menjalin hubungan dengan anak dibawah umur yang masih berusia 15 tahun berinisial D, toke sarang walet di Panipaham, Rokan Hilir Riau, berinisial KL alias A (53) akhirnya masuk tahanan Polsek. D merupakan anak dari penjaga ruko sarang walet milik KL.
Hubungan KL dan D sebenarnya sudah berlansung sejak tahun 2017, namun orang tua D berinisial G (48) tidak merestui hubungan mereka. Bahkan KL pernah ingin menikahi D, namun tetap ditolak oleh orang tua D.
Puncanya, kemarahan G terjadi pada Minggu (17/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. G menduga kalau KL sudah menggarap anaknya. Lalu G melapor kepada Ketua RT 04 Panipahan Darat, Bahtiar. Untuk menghindari amukan massa, akhirnya KL diamankan Polsek Panipahan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP MSi, Selasa (17/5/2022) membenarkan adanya kasus tersebut.
"Pelapornya adalah G (48), orang tua korban sekaligus penjaga sarang walet milik pelaku KL alias A (53). Barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,'' ujar Boy Setiawan.
KL disangkakan melanggar pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2004 Junto pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***