SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mengembalikan barang bukti berupa lahan seluas 300 haktare yang merupakan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Arara Abadi yang pernah diserobot Anderson Silalahi dan kawan-kawan.

Amar putusan MA itu menyatakan, hutan produksi yang sudah ditanami kelapa sawit tersebut berada di areal Distrik Gelombang, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

"Kita menjalankan putusan MA dengan mengembalikan BB atas kasus pidana dengan terdakwa Anderson Silalahi, tahun 2008 lalu. Sedangkan terdakwa dipenjara selama 3 tahun," kata Kajari Siak, Zainul Arifin melalui Kasipidum, Olstar Alpansri MH saat dihubungi GoRiau.com, Sabtu (15/2/15).

 Kuasa hukum PT Arara Abadi Iwandi Patar menjelaskan, sedikitnya terdapat 11 petak lahan PT Arara Abadi yang pernah dikuasai oleh Anderson Silalahi dan rekan-rekannya. Sebelumnya, perkara pidana ini pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Siak, dan terdakwa Anderson diputuskan bersalah karena menduduki wilayah hutan tanpa izin.

 "Meski melakukan upaya hukum banding ke PT Pekanbaru dan kasasi ke MA, tapi tidak membuahkan hasil. Terdakwa diputuskan bersalah dan dipenjara selama 3 tahun," ujarnya.(nal)