PEKANBARU - Ketahanan infrastruktur jalan raya di wilayah Kabupaten Kampar kini berada di ambang kerusakan parah. Keluhan masyarakat terus mengalir menyusul lalu lalang kendaraan berat pengangkut material galian C dan hasil perkebunan kelapa sawit yang muatannya jauh melampaui kapasitas jalan, memicu kerugian bagi publik sekaligus reaksi tegas dari parlemen provinsi.

Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, SH MSi membenarkan bahwa pihaknya menaruh perhatian penuh terhadap aktivitas pertambangan galian C yang mengabaikan aturan tonase angkutan. Meskipun sebagian perusahaan telah mengantongi perizinan, realita di lapangan menunjukkan adanya pengabaian terhadap kewajiban memelihara fasilitas umum.

"Jalan hanya mampu 15 atau 16 ton, sekarang dipakai tronton dengan muatan hampir 30 sampai 40 ton. Jalannya akhirnya hancur. Ini yang dituntut masyarakat," tegas Edi pada Selasa (7/9/2026).

Menyikapi hal tersebut, barisan legislatif mendesak agar seluruh aktivitas truk kelebihan muatan ini segera ditertibkan. Jika pihak korporasi tetap membandel dan menyusahkan mobilitas warga, langkah evaluasi hingga pencabutan dokumen perizinan akan ditempuh pemerintah daerah.

Selain menyasar korporasi berizin, Komisi III turut membidik operasi tambang yang disinyalir masih berstatus ilegal. Laporan awal yang diterima dewan menyebutkan adanya aktivitas galian skala kecil di lahan seluas kurang lebih 1,5 hektare, dengan dalih sekadar melayani pasokan material bagi warga setempat.

Demi memastikan objektivitas pengawasan, para legislator enggan sekadar berpatokan pada laporan tertulis dan berencana turun langsung mengecek keabsahan operasi tersebut di lapangan.

"Kalau memang mau melanjutkan usaha, urus izinnya. Kalau tidak, tutup. Kalau mau hidup, harus ada izin. Kalau tidak ada izin, otomatis aktivitasnya tidak bisa dilanjutkan," urainya merespons aktivitas tambang yang belum mengantongi legalitas.

Tuntut Kewajiban Pajak dan Jaminan Reklamasi

Sorotan tajam tidak hanya diarahkan pada sektor pertambangan pasir dan batu, tetapi juga mencakup lalu lintas angkutan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) di sekitarnya. Dewan mengingatkan bahwa infrastruktur vital yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak semestinya dikorbankan demi kelancaran logistik segelintir korporasi.

Bila insiden jalan rusak ini terus berlanjut tanpa itikad baik dari pengusaha, Komisi III memastikan akan ada langkah penindakan gabungan bersama instansi terkait, yang bisa saja memicu aksi protes langsung dari warga terdampak.

Di sisi lain, anggota dewan tetap memandang pelaku usaha sebagai mitra penting penggerak ekonomi dan penyerap tenaga kerja daerah, dengan syarat kepatuhan terhadap kewajiban kepada negara. Salah satu fokus pemeriksaan nantinya adalah bukti penyetoran pajak tambang.

"Katanya sudah bayar pajak. Besok waktu kita turun, kita minta dokumennya. Mana pajak yang sudah dibayarkan," paparnya menuntut akuntabilitas finansial pengusaha.

Apabila ditemukan tunggakan, pihak perusahaan diwajibkan melunasinya secara rapel, atau menghadapi sanksi pembekuan operasional. Selain urusan pajak, dewan juga mewanti-wanti potensi bencana dari lubang bekas galian tambang yang sering kali ditinggalkan begitu saja.

Merujuk pada aturan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), setiap kegiatan pertambangan mutlak harus menyertakan dokumen jaminan reklamasi guna mengembalikan fungsi lingkungan agar tidak membahayakan keselamatan warga maupun ekosistem sekitar.

"Kalau itu memang ada dalam dokumen dan harus dilaksanakan, orangnya harus kita kejar. Lokasinya harus dikembalikan melalui reklamasi," tutupnya. ***