PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menahan pengusaha berinisial Zu (70) atas dugaan perkara pajak, Senin (10/12). Pria itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan pajak sebesar Rp700 juta.

"Tersangka pernah diimbau untuk tax amnesty atau pengampunan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Namun, tersangka tidak mengakui pajak yang harus dibayarnya hingga jumlahnya pun semakin banyak," ujar Kepala Seksi Penuntutan Pidsus Kejati Riau, Lexi Patarani, Senin (10/12/2018).

Zu ditahan saat penyerahan tahap II dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau. Penahanan dilakukan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka Zu ditahan dalam perkara penggelapan pajak. Perbuatan dilakukan sekitar tahun 2012 dan 2013 lalu," kata Lexi.

Zu merupakan Direktur PT ABM yang berlokasi di Kecamatan Marpoyan Damai. Perusahaan itu bergerak di bidang perbaikan kendaraan atau alat berat di Riau dan Padang, Sumatera Barat.

Dijelaskan Lexi, tersangka tidak menyetor Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 10 persen ke kas negara dan melaporkan PPn palsu untuk menutupi pajak yang harus dibayarkan. "Tersangka tidak sampaikan data SPT secara benar," kata Lexi.

Akibat penggelapan pajak yang dilakukan, negara mengalami kerugian sebesar Rp700 juta. Tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf 1 UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (gs1)