
JAKARTA – Tiga kuasa hukum Wilmar Group, yakni Marcella Santoso (MS), Ariyanto (AR), dan Junaidi Saibih (JS), segera menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Ketiganya terseret dalam perkara suap ekspor Crude Palm Oil (CPO), dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta perintangan penyidikan.
Pelimpahan berkas perkara telah dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan dari penyidik pada Jampidsus Kejagung RI," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, Senin (7/7/2025).
Ketiga pengacara tersebut diduga menyuap pihak-pihak di PN Jakarta Pusat sebesar Rp60 miliar untuk mengondisikan putusan lepas (onslag) dalam kasus ekspor CPO Wilmar Group periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Selain itu, mereka juga diduga melakukan pencucian uang dan menghalangi penyidikan melalui pemberitaan negatif terhadap Kejaksaan Agung.
Marcella Santoso dijerat dengan tiga sangkaan sekaligus: pemberian suap, TPPU, dan perintangan penyidikan. Ariyanto dikenakan pasal suap dan TPPU. Sementara Junaidi Saibih diduga terlibat dalam pemberian suap dan perintangan penyidikan.
Tak hanya mereka, Kejagung turut menyeret dua tersangka lain dalam perkara perintangan penyidikan, yaitu mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), serta Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki (MAM).
"Perkara dugaan tipikor suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Kemudian perkara TPPU-nya dan perintangan penyidikan," jelas Safrianto.
Saat ini, para tersangka ditahan oleh JPU Kejari Jakpus untuk proses penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"JPU melakukan penahanan dalam rangka penyempurnaan surat dakwaan dan setelah itu akan dilakukan pelimpahan ke PN Tipikor untuk proses penuntutan selanjutnya," tambahnya.
Barang bukti yang telah dilimpahkan meliputi bukti elektronik dan dokumen hasil penyitaan dari Ariyanto, Marcella Santoso, dan Tian Bahtiar.
Sejumlah aset milik Ariyanto turut disita dalam perkara TPPU, antara lain:
1. Dua unit kapal wisata asing
2. Dua belas unit mobil
3. Dua puluh dua unit sepeda motor
4. Dua puluh unit jam tangan
5. Seratus empat puluh tujuh unit helm
6. Dua puluh dua unit sepeda
7. Uang tunai 1.500 lembar SGD pecahan 100
8. Uang tunai 1.000 lembar Euro pecahan 50
9. Uang tunai 2.900 lembar USD pecahan 100
10. Uang tunai 4.000 lembar SGD pecahan 100. ***