
JAKARTA – Tingginya angka pengangguran disebut menjadi salah satu penyebab utama maraknya wartawan bodrek, atau orang yang mengaku-ngaku wartawan untuk memeras pejabat pemerintah daerah. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam rapat bersama Komisi I DPR, Senin (7/7/2025).
“Memang akibat dari pengangguran, dan juga kebebasan bermedsos, mudah sekali di daerah itu orang buat kartu nama, kemudian wartawan online, seenaknya saja. Padahal mereka tidak terdaftar resmi di Dewan Pers,” ujar Komaruddin.
Ia menyebut, banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan pekerjaan akhirnya memilih jalan pintas dengan mencetak kartu pers dan mengaku sebagai wartawan. Tanpa kompetensi dan kode etik, mereka kemudian menjalankan praktik pemerasan kepada pemerintah daerah.
Modus yang digunakan pun terbilang sederhana. Para oknum tersebut mendatangi lokasi proyek pemerintah, mengambil dokumentasi, lalu mengancam akan mempublikasikan berita buruk jika tidak diberi imbalan.
“Bagi kepala daerah yang tidak tahu, dan juga mungkin kinerjanya kurang bagus, ini jadi sasaran empuk. Pemda langsung otomatis keluar duitnya,” jelas Komaruddin.
Dewan Pers menilai bahwa fenomena ini bukan sekadar persoalan media, tetapi juga menyangkut persoalan struktural di bidang ketenagakerjaan. Banyaknya tenaga terlatih di bidang jurnalistik yang tidak terserap pasar kerja menjadi tantangan tersendiri.
“Iklan sebagai darah di media massa sekarang juga banyak mengalir ke medsos. Media mainstream seperti TV, surat kabar, tidak kebagian. Akibatnya mereka melakukan PHK karena tidak bisa bayar karyawan,” paparnya.
Komaruddin mendorong DPR dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menjembatani persoalan ini melalui kebijakan afirmatif, salah satunya dengan menyalurkan wartawan bersertifikat ke instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah yang memang membutuhkan tenaga komunikasi publik yang profesional.
“Setiap pemda juga butuh tenaga wartawan yang memang skillful. Sayang kalau mereka yang sudah dilatih dengan biaya tinggi malah menganggur,” tambahnya.
Sebagai upaya penanganan jangka pendek, Dewan Pers juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian untuk memberi literasi kepada pemda mengenai pentingnya memverifikasi legalitas wartawan melalui database resmi Dewan Pers.
Selain itu, pelatihan jurnalistik rutin digelar bagi wartawan maupun pemda di berbagai daerah untuk mempersempit ruang gerak oknum penyalahgunaan profesi.
Komaruddin menegaskan bahwa wartawan bodrek sejatinya adalah preman dengan kartu palsu yang memanfaatkan krisis lapangan kerja untuk kepentingan pribadi.
“Itu (wartawan bodrek) preman dalam bentuk lain yang menggunakan kartu anggota palsu,” tutupnya. ***