
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi III DPR RI, Ujang Iskandar, sebagai tersangka pada Jumat (26/7/2024) malam. Ujang jadi tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
"Kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024) malam, seperti dikutip dari Kompas.com.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, eks Bupati Kotawaringin Barat ini langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan.
"Penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Harli.
Ujang Iskandar ditangkap tim gabungan Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat sore. Setelah ditangkap, Ujang dibawa ke Kejagung untuk diperiksa. Usai diperiksa politikus Partai Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka.
Ujang dijadikan tersangka berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah (perusda) tahun 2009. Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.
Harli Siregar menyebutkan penangkapan terhadap Ujang dilakukan Tim Tabur Kejagung atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sedang mengusut kasus itu.
Sebagaimana diketahui, politikus Partai Nasdem ini pernah menjabat Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode sejak 2005 hingga 2015.
"Itu sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng itu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kota waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," kata Harli.***