SIAK SRI INDRAPURA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengawasan kelebihan muatan angkutan barang menjadi salah satu point penting yang ditegaskan oleh Fraksi Golkar, yang dibacakan Miduk Gurning pada rapat paripurna DPRD Siak, Senin (25/11/2019).

"Rusaknya jalan di Kabupaten Siak ini salah satu penyebabnya karena masih banyak truk yang melebihi tonase dibiarkan melintasi jalan di pusat Kota Siak. Ditambah lagi, truk yang over kapasitas ini kebanyakan dari luar daerah," kata Miduk Gurning.

Menurut Miduk, Ranperda pertama itu sangat penting untuk disahkan karena dampaknya pada kerusakan jalan sangat nyata dan merugikan banyak pihak.

"Perlu menindak tegas angkutan melebihi muatan, penegakan hukum dilakukan. Kita minta pemerintah buat rambu batasan tonase yang ada di Siak sehingga tahu batas," katanya lagi dalam sidang paripurna di Siak.

Soal raperda kedua katanya karakter bencana di Siak adalah kebakaran hutan dan lahan. Terlebih lagi 57 persen wilayah di Siak adalah lahan gambut sekitar 479 ribu hektare. "Siak masih memiliki hutan yang luas, untuk menghindari terjadinya Karhutla ini, perlu ada perdanya," tandasnya lagi.

Pasalnya, sesuai data yang ia terima dari Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan RI, tahun 2018 lalu sekitar 78 persen angkutan truk melebihi kapasitas diizinkan melintas di jalanan.

"Padahal dampaknya sudah jelas, kerusakan jalan tak terhindar akibat itu. Maka sekali lagi kita tekankan agar pemerintah daerah ambil sikap soal ini," ujarnya.***