JAKARTA -- Kerumunan di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) saat acara pernikahan putrinya yang dirangkai dengan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/11/2020), menyebabkan Irjen Nana Sudjana dicopot sebagai Kapolda Metro Jaya.

Dikutip dari Kompas.com, Irjen Nana dicopot karena dinilai lalai menegakkan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukum keamanan yang menjadi tanggung jawabnya. Pencopotan Nana tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020. Dalam telegram itu, Nana akan menduduki jabatan baru, yaitu Koorsahli Kapolri.

Jabatan Kapolda Metro Jaya yang ditinggalkan Nana akan ditempati Irjen Mohammad (M) Fadil Imran, yang saat ini menjabat Kapolda Jawa Timur. Siapa Fadil Imran?

Dilansir dari Kompas.com, Fadil merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991. Ia baru menjabat selama 6 bulan sebagai Kapolda Jawa Timur, sejak 1 Mei 2020.

Sepak terjang pria kelahiran Makassar pada 14 Agustus 1968 di dunia reserse tidak perlu diragukan lagi. Fadil beberapa kali menduduki jabatan strategis di Kepolisian.

Pada 2011, Fadil menjabat Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri dan Anjak Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri tahun 2015.

Selanjutnya, dia menduduki jabatan sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri tahun 2016, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tahun 2017, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri tahun 2018, dan Sahlisosbud Kapolri tahun 2019.

Fadil juga berpengalaman di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pria 52 tahun ini pernah mengemban tugas sebagai Kasat III Dit Reskrimum Polda Metro Jaya tahun 2007 dan Kapolres KP3 Tanjung Priok tahun 2008.

Kemudian, menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya tahun 2009, Kapolres Jakarta Barat tahun 2013, dan Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya tahun 2016.

Kinerja Fadil Imran

Catatan Kompas.com, saat menjabat sebagai Kapolres Jakarta Barat, Fadil dan jajarannya membentuk tim pemburu preman dan menangkap Hercules Rozario Marshall.

Hercules kala itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memeras korbannya lalu mengaburkan asal-usul harta benda milik korban.

Hercules diduga sudah melakukan pencucian uang dengan nominal sebesar lebih kurang Rp 1 miliar dalam kurun waktu dua tahun.

Kerja Fadil mulai disorot ketika menjabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia mengungkap kasus pembajakan film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part I dengan menetapkan seorang tersangka berinisial P.

Fadil juga menangani kasus ujaran kebencian yang menjerat Buni Yani, dugaan penistaan agama berdasarkan potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.

Selain itu, kasus chat WhatsApp berkonten pornografi atau chat mesum yang dituduhkan antara Habib Rizieq Syihab (HRS) dengan seorang perempuan bernama Firda Husein (FH). Belakangan, penyidikan kasus tersebut dihentikan.

Sementara itu, ketika menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Fadil mengungkap jaringan Muslim Cyber Army dan Saracen.

Jaringan MCA dan eks Saracen disebut saling terhubung dan berkontribusi dalam penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di media sosial, termasuk menyiarkan isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Nama Fadil juga disorot ketika menjabat Kapolda Jawa Timur. Kala itu, dia tegas menegur dan mengusir Kapolsek Gubeng Kompol Naufil yang tidur saat mengikuti rapat koordinasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pembentukan Kampung Tangguh menghadapi Covid-19, di Gedung Sawunggaling, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada 22 Mei 2020.***