TEMBILAHAN – Setelah sempat menjadi buronan pasca ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada 22 Maret 2022 lalu.l, Eby Suherly akhirnya menyerahkan diri. Eby merupakan satu dari empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung di Indragiri Hilir, Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih di Tembilahan, Kamis (16/6/2022) menyebutkan, tersangka menyerahkan diri dengan datang ke Kejaksaan menemui Kasi Pidsus Ade Maulana.

Dengan menyerahkan diri Eby Suherly, berarti keempat tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Pulau Burung telah diamankan.

“Iya benar sudah menyerahkan diri, kemarim (15/6) langsung ditahan dititip di Lapas Klas IIA Tembilahan,” ucap Rini kepada ANTARA melalui pesan singkat, di Tembilahan, Kamis.

Setelah mendapat laporan, Rini mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap Eby Suherly sebagai tersangka.

Rini mengungkapkan Eby Suherly merupakan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan Gedung Puskesmas Pulau Burung senilai Rp5,2 miliar yang bersumber dari DAK Kabupaten Inhil, sedangkan tiga tersangka lainnya yakni Edi Chandra merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hidayat PPTK dan Hendra Danu selaku konsultan pengawas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek pembangunan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB yang ada.

“Diduga adanya mark up dalam kegiatan tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” papar Rini.

Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi oleh keempat tersangka berjumlah Rp476.818.201.

K empat tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan hukuman di atas lima tahun penjara. ***