JAKARTA – Pemerintah akan mengenakan bea meterai untuk sejumlah transaksi digital, termasuk belanja online. Namun, belum dipastikan kebijakan ini bakal diterapkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan terkait hal ini. Sehingga belum menetapkan waktu penerapannya.

“Enggak (ada target penerapan), ini masih dalam pembahasan," kata dia kepada wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (16/6/2022).

Pembahasan yang dimaksudnya, mengenai penentuan kriteria mana yang akan dikenakan bea meterai Rp10 ribu tersebut. Pihaknya masih mengkaji dengan pihak terkait.

"Itu masih dalam pembahasan dengan idEA (Indonesia E-Commerce Association) untuk term and condition secara elektronik itu, apakah nanti, yang seperti apa yang akan kita kenakan bea mererai," paparnya.

Ia menampik pengenaan bea meterai ini untuk menambah jenis pajak baru. Ia menyebut pengenaan bea meterai di transaksi elektronik untuk membawa unsur keadilan.

"ini gunanya bukan untuk menambah jenis pajak baru, karena term and condition kalau bikin perjanjian selama ini sudah kena meterai," katanya.

"Yang ingin kita bahas kalau dia bentuknya elektronik, e-commerce, agar level of playing field-nya sama antara perdagangan elektronik dan konvensional, makanya ini dibahas. Ini masih dalam pembahasan," imbuh Neilmaldrin Noor, dikutip dari Liputan6.com.***