
DUMAI, GORIAU.COM - Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) bersama kepolisian siap melakukan tindakan hingga mencabut izin tempat usaha bahkan tempat hiburan jika didalamnya didapati indikasi tindakan prostitusi dan aktivitas maksiat.
"Kita siap melakukan tindakan jika ada laporan yang membuktikan lokasi atau tempat usaha tersebut ada praktek prostitusi dan praktek maksiat," ujar kepala BPTPM Dumai, Hendri Sandra kepada GoRiau.com Selasa (28/1/2014).
Hal senada juga disampaikan kapolsek Dumai Timur Kompol Bayu Wicaksono kepada GoRiau.com bahwa pihaknya sudah menerima 5 sampai 10 laporan ada tempat praktek prostitusi dan praktek maksiat dimana dodominasi lokasi salon yang ada memfasilitasi karaoke.
"Untuk penindakan izin itu wewenang pemerintah Kota Dumai melalui BPTPM dalam pencabutan izin mereka, jika ada indikasi tindakan pidana maka kita dari kepolisian siap untuk lakukan itu," ujar Kapolsek.
Ditambahkan Kompol Bayu, selama ini terhadap laporan yang diterima kepolisian, pihaknya melakukan lidik untuk memastikan adanya tempat usaha dan hiburan yang memfasilitasi praktek maksiat, disamping itu pihaknya melakukan tindakan pendekatan secara preventif.
"Kemarin kita sudah lakukan tindakan tangkap terhadap lokalisasi pada pasar Bundaran dimana diindikasi ada praktek prostitusi, kita tangkap dan memperkara 1 pemilik dan pelaku yang diduga germo, sementara para wanita malam yang ada dilokasi yang sama kita lakukan pembinaan bersama dinas sosial," ujar Kapolsek.
Dilanjutkan Kompol Bayu, pelaku yang ditangkap dengan tuduhan mucikari (germo) dengan sanksi sesuai KUHP pasal 296 pidana penjara maksimal 1,5 tahun.(egy)