PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah mengajukan permohonan izin cuti kampanye Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun dan Wakil Gubernur Riau (Wagubri), H Arsyadjuliandi Rachman ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Ada pun pengajuan cuti tersebut dijadwalkan pada minggu keempat Juni dan awal Juli 2014. Informasi ini disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andry Sukarmen kepada GoRiau.com, Selasa (17/6/2014).

"Sudah kita ajukan, tinggal menunggu balasan dari Kemendagri. Tapi yang jelas tidak dalam waktu yang bersamaan," kata Andry.

Artinya, izin cuti kampanye kepala daerah dengan wakilnya tidak boleh bersamaan. Namun sudah ditetapkan hanya diperbolehkan izin cuti satu kali dalam satu minggu hari kerja.

Mekanisme tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Pemilu Kampanye.

Dimana disebutkan, pengajuan izin cuti kampanye kepala daerah tersebut paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Selain itu juga mengacu kepada undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2013 yang menyatakan Pejabat Negara dalam melaksanakan kampanye Pemilu harus menjalankan cuti.

Seperti diketahui, Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun dan Wagubri, H Arsyadjuliandi Rachman menjadi juru kampanye (jurkam) untuk pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Hatta pada pemilihan presiden (pilpres) tahun ini.***