PEKANBARU, GORIAU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru diminta tegas untuk menertibkan parkir ilegal atau liar tanpa izin. Karena selain meresahkan masyarakat, juga kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, parkir liar tersebut juga masuk kategori pungutan liar (pungli). Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sabarudi kepada GoRiau.com, Selasa (17/6/2014), meminta agar Dishub segera melakukan pengawasan tegas.

"Parkir ilegal sudah masuk kategori pungutan liar. Dimana merupakan kebocoran dari Pendapatan Asli Daerah. Selain itu juga cukup meresahkan masyarakat," kata Sabarudi.

Contoh kasus di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru seperti di Jalan Soekarno-Hatta, Tuanku Tambusai, Harapan Raya, Kuantan Raya, Jalan Riau, Yos Sudarso dan beberapa lainnya.

Dishub Kota Pekanbaru diminta segera bertindak, karena pengelolaan parkir sudah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2011.

"Dishub tentu saja sudah bisa bergerak dengan tegas untuk pengawasan dan pengambilalihan lahan parkir yang dinilai ilegal atau liar. Karena memang sudah dimanatkan dalam Perda," tambah Sabarudi.

Hal senada juga disampaikan Nofrizal, Anggota DPRD Pekanbaru. Dirinya mengaku banyak laporan yang masuk dari masyarakat karena menjamurnya parkir-parkir liar di beberapa titik keramaian cukup membuat resah.

"Intinya Dishub harus tegas, karena jika ilegal tentu saja tidak akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah dirugikan dan masyarakat dibuat resah," ujarnya.(rul)