JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menetapkan HH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan saham. HH merupakan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional  (BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan.

Dikutip dari Kompas.com yang melansir Tribunnews.com, penetapan status tersangka ini berdasarkan surat ketetapan dengan nomor S.Tap/97/VIII/RES.1.11./2021/Ditipideksus. Selain HH, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni WW dan PBF.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan bahwa HH, WW dan PBF telah berstatus tersangka.

''Iya sudah (ditetapkan tersangka),'' kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Whisnu menuturkan, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, yaitu Direktur Utama bersama-sama dengan komisaris dan direksi lain PT Utama Bhakti Sumatera.

Dijelaskan Whisnu, HH dan dua tersangka lainnya diduga mengalihkan saham milik pelapor yang juga pemilik PT Batubara Lahat.

Mereka memindahkan saham itu menjadi milik PT Rantai Bhakti Utama Sumatera dan PT Rantau Ranjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemegang saham.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara.

Hasilnya, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

''Berdasarkan keterangan saksi, dan adanya barang bukti serta hasil gelar perkara, telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan,'' pungkas Wisnu.

Atas perbuatannya itu, HH dan kedua tersangka lainnya disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 374 KUHP.***