SELATPANJANG, GORIAU.COM - Seluruh produk yang dihasilkan oleh pengusaha, pengrajin, petani, nelayan dan sektor manapun di Kabupaten Kepulauan Meranti harus mencantumkan nama daerah Meranti. Pemberlakukan itu mengikat untuk seluruh pengusaha.

Bupati Kepualauan Meranti Irwan Nasir menegaskan hal itu, Jumat (26/4/2013). Dia meminta kewajiban memasang label ''Meranti'' harus dilaksanakan oleh semua pihak.

''Bukan hanya industri berskala besar, tapi juga skala kecil hingga produk rumah tangga,'' tambahnya sambil mengingatkan agar dinas terkait meneruskan kepada pihak pengusaha dan terus melakukan sosialisisasi.

''Banyak produk kita dijual ke daerah lain baik di Sumatera hingga Jawa, tapi belum menyebutkan produksi Meranti. Kedepan ini harus terus diawasi, apalagi untuk produk ekspor,'' tegasnya.

Dikatakannya, sejauh ini Kepulauan Meranti memiliki berbagai bentuk produk rumah tangga. Seperti bahan makanan bahkan pasarannya hingga menembus pasar di Asia itu seperti kue semprog dan lain sebagainya.

Sayangnya, produk itu tak memakai label produk dari Meranti seperti produk bihun, mie sagu, kue-kue dari bahan sagu, roti, kerupuk udang dan ikan. ''Kilang-kilang kecil seperti pengolahan sagu menjadi tepung, usaha kue semprong yang sudah menembus pasar internasional, termasuk produk kilang arang juga harus memasang label produksi Meranti,'' tegasnya. (kpt)