
PANGKALANKERINCI – Satres Narkoba Polres Pelalawan meringkus seorang ibu rumah tangga (ITR) warga Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut karena memiliki 5 paket sabu dan 1 paket ganja kering.
YN, wanita 40 tahun itu ditangkap pada Senin (31/10/2022) sekira jam 20.30 WIB di Perumahan Sawah Sumedang, Kelurahan Pangkalan Bunut.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur M Tariw melalui Kasubag Humas AKP Edy Haryanto, Selasa (2/11/2022) mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sabu dan ganja.
"Ada 5 paket sabu dengan berat kotor 2,12 gram dan 1 paket daun ganja yang dibungkus dengan plastik dengan berat kotor 2,86 gram," sebutnya.
Diungkapkannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Pangkalan Bunut sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, Tim Joker langsung menuju tempat AM (DPO) sesuai informasi dari masyarakat. Sesampainya di lokasi tim langsung melakukan pengepungan.
"Pada saat dilakukan penggerebekan rumah AM, ia sudah melarikan diri. Namun tim melihat seorang wanita yang hendak membuang sesuatu dicurigai narkotika jenis sabu," ungkapnya.
AKP Edy menerangkan, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap YN. Barang bukti sabu dan ganja disita dari pelaku.
"Team membawa tersangka YN dan barang bukti ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut. Keterangan dari tersangka YN barang bukti tersebut diperoleh dari AM," pungkasnya.***